Pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kementerian Agama. Sebagai satuan kerja di bawah naungan Kementerian Agama, MTs Negeri 2 Purbalingga memiliki komitmen tinggi untuk mendukung kebijakan pengendalian gratifikasi secara konsisten dan berkelanjutan. Komitmen ini diwujudkan melalui keterlibatan aktif seluruh civitas madrasah, mulai dari pimpinan, guru, tenaga kependidikan, hingga peserta didik dan orang tua.
Gratifikasi dalam berbagai bentuk, baik berupa pemberian barang, uang, fasilitas, maupun layanan tertentu, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu objektivitas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan. Oleh karena itu, MTs Negeri 2 Purbalingga menegaskan sikap tegas untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Sikap ini sejalan dengan nilai-nilai dasar Kementerian Agama, yaitu integritas, profesionalisme, tanggung jawab, dan keteladanan.
Pengendalian gratifikasi di MTs Negeri 2 Purbalingga dilaksanakan melalui berbagai langkah strategis, antara lain sosialisasi kebijakan anti gratifikasi kepada seluruh warga madrasah, pemasangan media informasi dan imbauan di lingkungan madrasah, serta internalisasi nilai-nilai kejujuran dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan. Pimpinan madrasah berperan sebagai teladan utama dalam membangun budaya anti gratifikasi dengan menunjukkan sikap transparan, adil, dan terbuka dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, seluruh lini pelayanan di MTs Negeri 2 Purbalingga berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang bebas dari pungutan liar, suap, dan praktik tidak etis lainnya. Setiap pelayanan kepada peserta didik dan orang tua dilaksanakan secara profesional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengharapkan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap madrasah dapat terus terjaga dan ditingkatkan. pma no 23 tahun 2021 tentang pengendalian gratifikasi
Komitmen pengendalian gratifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Melalui kerja sama, pengawasan bersama, dan kesadaran kolektif, MTs Negeri 2 Purbalingga bertekad menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, beretika, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bermutu. Pengendalian gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud nyata tanggung jawab moral seluruh civitas madrasah dalam mendukung reformasi birokrasi dan membangun generasi yang berkarakter jujur dan berintegritas.. __Humas Madrasah (awn)
